Thursday 30 May 2013

puisi sahabat sejati

Sahabat  Sejati.

Sahabat ..
Ooh sahabat..
Kau selalu ada didekatku
Disaat Ku sedih,
Disaat Ku senang,
           Kau selalu ada buat diriku
           Meski nanti aku sakit,
           Meski nanti aku lumpuh,
           Kau tetap mau menemaniku
Ooh,.. Sahabat
Kaulah sahabat sejatiku .
Meski Aku di bully
Kau tetap mendukungku .

norma-norma pergaulan

norma-norma pergaulan

Setiap Manusia tidak bisa hidup sendiri , artinya setiap manusia saling membutuhkan.
karena itu manusia selalu bergaul dan berinteraksi  antar sesamanya  atau makhluk sosial, antara satu dengan yang lainnya saling memiliki kepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi benturan dalam kehidupan,dalam tradisi kita terdapat aturan yang dikenal dengan norma macamnya antara lain :

*Norma Agama :
 Norma dari Tuhan YME, mengatur manusia untuk beribadah kepada TUHAN, Manusia   dengan manusia dan alam sekitar

*Norma Susila :
Norma yang bersumber dari Hati Nurani tentang bagaimana bersikap dan berperilaku yang layak

*Norma Hukum :
Berupa aturan berbangsa dan bernegara,Norma hukum dibuat untuk mejaga kelangsungan hidup yang harmonis dan rukun

*Norma Adat :
Peraturan berdasarkan adat istiadat suatu masyarakat itu perlu ditaati.

*Norma Kesopanan :
Aturan yang mengatur perilaku dalam pergaulan antar sesama manusia

Hukuman bagi yang melanggar norma-norma tersebut :
*Norma Agama :
Orang yang melanggar Norma Agama akan disiksa dihadapan Tuhan kelak diakhirat

*Norma Hukum :
Barang siapa yang melanggar Norma Hukum akan di Hukum baik secara pidana maupun perdata

*Norma Susila :
Bagi yang melanggar Norma Susila berarti ia cenderung hatinya buta dan harga dirinya akan jatuh bahkan seperti binatang!

*Norma Adat :
Barangsiapa yang melanggar Norma Adat, akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa : Pengucilan sampai yang terberat Hukum pancung !



Artikel Terkait :


rumah singgah



Rumah Singgah : Tempat yang dibangun untuk penampungan sementara bagi warga DKI yang tidak mempunyai tempat tinggal yang jelas

Rumah singgah terdiri dari 2 bagian , yaitu :
1) Rumah singgah yang didirikan masyarakat yang berbentuk ''Yayasan''
    yaitu yayasan : Panti Jompo, dan Panti Asuhan
2) Rumah singgah yang didirikan oleh Departemen Sosial
Rumah singgah diperuntukkan buat warga yang terjaring dalam Razia Kantip/Persatuan Polisi,karna            mengganggu ketertiban umum yang meresahkan masyarakat
contoh : Pengemis,Pengamen,Orang yang Terlunta-lunta,WTS,WARIA,Anak jalanan


Tujuan didadakannya rumah singgah :
-Sebagai bentuk kepedulian menjaga martabat manusia
-Untuk pengembangan keterampilan warga yang mandiri
-Mewujudkan lingkungan kota yang aman dan tertib
-Sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap anak-anak jalanan dan yatim piatu
-mengantisipasi makin bertambahnya kesenjangan sosial masyarakat
-mengurangi pemukiman yang kumuh

Perangkat Keras Komputer





---------------------------------------------------------------------------------







<< IKLAN >>

Insurance is a means of protection from financial loss. It is a form of risk management, primarily used to hedge against the risk of a contingent or uncertain loss.

An entity which provides insurance is known as an insurer, insurance company, insurance carrier or underwriter. A person or entity who buys insurance is known as an insured or as a policyholder. The insurance transaction involves the insured assuming a guaranteed and known relatively small loss in the form of payment to the insurer in exchange for the insurer's promise to compensate the insured in the event of a covered loss. The loss may or may not be financial, but it must be reducible to financial terms, and usually involves something in which the insured has an insurable interest established by ownership, possession, or pre-existing relationship.

The insured receives a contract, called the insurance policy, which details the conditions and circumstances under which the insurer will compensate the insured. The amount of money charged by the insurer to the insured for the coverage set forth in the insurance policy is called the premium. If the insured experiences a loss which is potentially covered by the insurance policy, the insured submits a claim to the insurer for processing by a claims adjuster. The insurer may hedge its own risk by taking out reinsurance, whereby another insurance company agrees to carry some of the risk, especially if the primary insurer deems the risk too large for it to carry.

Early methods

Merchants have sought methods to minimize risks since early times. Pictured, Governors of the Wine Merchant's Guild by Ferdinand Bol, c. 1680.
Methods for transferring or distributing risk were practiced by Chinese and Babylonian traders as long ago as the 3rd and 2nd millennia BC, respectively.[1] Chinese merchants travelling treacherous river rapids would redistribute their wares across many vessels to limit the loss due to any single vessel's capsizing. The Babylonians developed a system which was recorded in the famous Code of Hammurabi, c. 1750 BC, and practiced by early Mediterranean sailing merchants. If a merchant received a loan to fund his shipment, he would pay the lender an additional sum in exchange for the lender's guarantee to cancel the loan should the shipment be stolen, or lost at sea.

Circa 800 BC, the inhabitants of Rhodes created the 'general average'. This allowed groups of merchants to pay to insure their goods being shipped together. The collected premiums would be used to reimburse any merchant whose goods were jettisoned during transport, whether due to storm or sinkage.

Separate insurance contracts (i.e., insurance policies not bundled with loans or other kinds of contracts) were invented in Genoa in the 14th century, as were insurance pools backed by pledges of landed estates. The first known insurance contract dates from Genoa in 1347, and in the next century maritime insurance developed widely and premiums were intuitively varied with risks. These new insurance contracts allowed insurance to be separated from investment, a separation of roles that first proved useful in marine insurance.

Modern insurance
Insurance became far more sophisticated in Enlightenment era Europe, and specialized varieties developed.


Lloyd's Coffee House was the first organized market for marine insurance.
Property insurance as we know it today can be traced to the Great Fire of London, which in 1666 devoured more than 13,000 houses. The devastating effects of the fire converted the development of insurance "from a matter of convenience into one of urgency, a change of opinion reflected in Sir Christopher Wren's inclusion of a site for 'the Insurance Office' in his new plan for London in 1667." A number of attempted fire insurance schemes came to nothing, but in 1681, economist Nicholas Barbon and eleven associates established the first fire insurance company, the "Insurance Office for Houses," at the back of the Royal Exchange to insure brick and frame homes. Initially, 5,000 homes were insured by his Insurance Office.

At the same time, the first insurance schemes for the underwriting of business ventures became available. By the end of the seventeenth century, London's growing importance as a center for trade was increasing demand for marine insurance. In the late 1680s, Edward Lloyd opened a coffee house, which became the meeting place for parties in the shipping industry wishing to insure cargoes and ships, and those willing to underwrite such ventures. These informal beginnings led to the establishment of the insurance market Lloyd's of London and several related shipping and insurance businesses.


Leaflet promoting the National Insurance Act 1911.
The first life insurance policies were taken out in the early 18th century. The first company to offer life insurance was the Amicable Society for a Perpetual Assurance Office, founded in London in 1706 by William Talbot and Sir Thomas Allen. Edward Rowe Mores established the Society for Equitable Assurances on Lives and Survivorship in 1762.

It was the world's first mutual insurer and it pioneered age based premiums based on mortality rate laying "the framework for scientific insurance practice and development" and "the basis of modern life assurance upon which all life assurance schemes were subsequently based."

In the late 19th century "accident insurance" began to become available. The first company to offer accident insurance was the Railway Passengers Assurance Company, formed in 1848 in England to insure against the rising number of fatalities on the nascent railway system.

By the late 19th century governments began to initiate national insurance programs against sickness and old age. Germany built on a tradition of welfare programs in Prussia and Saxony that began as early as in the 1840s. In the 1880s Chancellor Otto von Bismarck introduced old age pensions, accident insurance and medical care that formed the basis for Germany's welfare state. In Britain more extensive legislation was introduced by the Liberal government in the 1911 National Insurance Act. This gave the British working classes the first contributory system of insurance against illness and unemployment. This system was greatly expanded after the Second World War under the influence of the Beveridge Report, to form the first modern welfare state



Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Insurance

Burung Garuda Pancasila



Lambang suatu negara adalah memiliki makna filosofis dan historis bangsa. Oleh karena itu, bentuk, warna, dan bagian-bagiannya secara keseluruhan memiliki makna yang berkaitan sejarah perjuangan bangsa. Dan, penggunaannya pun, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur sehingga lambang tersebut diperlakukan sebagaimana seharusnya demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Garuda Pancasila adalah istilah untuk lambang negara kita, bukan Burung Garuda. Istilah Garuda Pancasila tersebut dalam UUD 1945, Pasal 36A: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.”


Makna Lambang
1. Gambar lambang Garuda Pancasila terdiri atas tiga bagian utama :
Pertama Gambar burung garuda tegak perkasa dengan kedua sayap terbuka, kepala menoleh lurus ke arah kanan;
Kedua Perisai berbentuk jantung mengandung lukisan sila-sila Pancasila tergantung di leher Garuda dengan rantai;
Ketiga Pita bertuliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika dicengkeram oleh cakar-cakar Garuda.
2. Makna Bagian-bagian Garuda Pancasila
Bulu masing-masing sayap berjumlah 17
Bulu ekor berjumlah 8
Bulu ekor berjumlah 19
Bulu leher berjumlah 45
Bila angka-angka dirangkai 17-8-1945 maka memiliki makna historis Hari Proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945.
Perisai, melambangkan perjuangan dan perlindungan bangsa Indonesia.

Gambar yang terdapat di dalam perisai melambangkan:

Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pohon Beringin : Persatuan Indonesia
Kepala Banteng : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Padi dan Kapas : Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia

Warna yang terdapat pada Garuda Pancasila adalah kuning, merah, putih, hijau, hitam. Warna-warna ini melambangkan :
Letak warna adalah pada bagian-bagian :
Kuning : garuda, bintang, rantai, kapas, padi
Merah : perisai kanan bawah dan kiri atas.
Putih : perisai kanan atas dan kiri bawah, dan pita.
Hijau : pohon beringin
Hitam : kepala banteng, perisai tengah latar belakang bintang, garis datar tengah perisai, huruf semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Semboyan “Bhineka Tunggal Ika”

Kata Bhineka, bersal dari bhinna dan ika (hukum sandhi dalam tatabahasa a dibaca e)
Bhinna : bermacam-macam
Ika : itu
Tunggal : satu
Ika : itu
Terjemahannya, bermacam-macam itu satu itu
Terjemahan bebasnya :
Meskipun bermacam-macam (berbeda-beda) Indonesia itu, tetapi satu juga Indonesia itu.
Meskipun berbeda-beda (suku, bahasa, dan adat budaya), tetapi merupakan persatuan dan kesatuan nusa dan bangsa Indonesia.
Istilah “Bhineka Tunggal Ika” diambil dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular zaman pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350 – 1389)
Garis mendatar pada perisai
Melambangkan garis khatulistiwa (letak geogrfis dan astronomis Indonesia)
Keseluruhan nilai lambang Garuda Pancasila mengandung makna:
1. Indonesia adalah negara kesatuan yang kuat dan perkasa.
2. Indonesia mulai merdeka dan berdaulat penuh sejak 17 Agustus 1945.
3. Indonesia berdasarkan Pancasila.
4. Indonesia adal negara kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan, berbagai suku bangsa, berbagai bahasa daerah dan budaya, berbgai agama tetapi tetap dalam persatuan dan kesatuan nusa bangsa Indonesia
3. Keterangan lain yang berhubungan dengan Lambang Negara Garuda Pancasila
a. Dasar Hukum
UUD 1945
Pasal 1, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Pasal 36A, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.”
Peraturan Pemerintah (PP)
PP Nomor 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
PP Nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.
b. Lukisan garuda terdapat pada beberapa candi:
Candi Dieng, lukisan berwujud manusia bersayap dan berparuh.
Candi Prambanan dan Penataran berupa burung bersayap panjang, berbulu lebat, berparuh, bercakar kuat.
Candi Belah (Jawa Timur), berupa Raja Airlangga sebagai titisan Wisnu mengendarai Burung Garuda Merah Putih.

Pencipta Lambang Burung Garuda Garuda Pancasila => Dia adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab–walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak–keduanya sekarang di Negeri Belanda.
Syarif menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.
Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalbar dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.
Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA.
Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar–karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.
Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat marah.
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.
Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, MA Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “tidak berjambul” seperti bentuk sekarang ini.
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1940, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak.
Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.


10 Coretan di Dinding yang Tulisannya Lucu Parah

1. Tolong kembalikan 5 detikku yang terbuang percuma :(   2. Nah yang elo lakuin itu apa abdul?? Selanjutnya ...