*Arti kedaulatan rakyat => yang terbaik dalam masyarakat (yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat)
Rakyat => Sekelompok orang yang tinggal bersama disuatu daerah tertentu dan terkait pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama
*Warga Negara => Orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara
*Penduduk => Orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara
*Bangsa => Sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara
*Negara => Suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi
*Kedaulatan Rakyat => Pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat
=> Pasal 1 ayat 2 : menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Syarat berdirinya suatu negara,yaitu :
a. Adanya Rakyat
b. Adanya Pemerintahan
c.Adanya Pengakuan dari Negara Lain
=> Kedaulatan dibagi dua, yaitu :
1} Kedaulatan kedalam :
- Bahwa pemerintah mengatur segala kepentingan rakyat tanpa campur tangan Negara Lain
2} Kedaulatan keluar :
- Bahwa sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara
Sifat-sifat kedaulatan ada 4 yaitu :
1} Asli => ialah kekuasaan itu berasal dari Negara yang bersangkutan
2} Permanen => Kekuasaan itu berlangsung terus-menerus selama Negara itu berdiri
3} Bulat => Hanya ada satu kekuasaan dalam Negara
4} Tidak terbatas => Kekuasaan dalam Negara itu tidak dibatasi oleh Kekuasaan lain
:: Macam-Macam Teori Kedaulatan ::
Teori-teori Kedaulatan Negara dikemukakan oleh para ahli Kenegaraan, Teori tersebut adalah sebagai berikut :
1} Teori Kedaulatan Tuhan (Thomas Aguno)
2} Teori Kedaulatan Raja (N.Machiavelli)
3} Teori Kedaulatan Negara (Jean Bodin)
4} Teori Kedaulatan Hukum (Immanuel Kant)
5} Teori Kedaulatan Rakyat (Wontesquei)
=> Teori Kedaulatan Hukum <=
*Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 .. yaitu :
"Negara Indonesia adalah Negara Hukum"
Hukum , yaitu : -Hukum dasar tertulis, dan -Hukum dasar tidak tertulis
=> Teori Kedaulatan Rakyat <=
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yaitu :
"Kedaulatan Rakyat berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
Dalam ajaran TRIAS POLITIKA Pemerintah negara dipisahkan menjadi 3 Lembaga, Yaitu :
1) Legislatif => Kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang
contoh : MPR,DPR,DPD
2) Eksekutif => Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang
contoh : Presiden, Wakil Presiden
3) Yudikatif => Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
contoh : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
Kunjungi blog ini terus! => http://pelajarangame.blogspot.com/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
10 Coretan di Dinding yang Tulisannya Lucu Parah
1. Tolong kembalikan 5 detikku yang terbuang percuma :( 2. Nah yang elo lakuin itu apa abdul?? Selanjutnya ...
-
Apa yang kamu lakukan hari ini, meski kamu mungkin sedang berpuasa. tentu tetap saja harus tetap semangat dan melakukan seperti hari biasa...
-
Referensi Pihak Ketiga Kopassus didirikan pada awalnya oleh jasa seorang Belanda. Pria yang semula adalah veteran Perang Dunia ...
-
1. Nah loh saking penuh nya , dimana pun jadi wkwk 2. Begini Sedikit ya MAH hmmmm Selanjutnya 1 2 3 4...
No comments:
Post a Comment