Sunday, 9 June 2013

kedaulatan rakyat

*Arti kedaulatan rakyat => yang terbaik dalam masyarakat (yang dianggap baik oleh semua orang yang    merupakan rakyat)    

Rakyat => Sekelompok orang yang tinggal bersama disuatu daerah tertentu dan terkait pada nilai-nilai        tertentu yang diterima secara bersama 

*Warga Negara => Orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara                                  

*Penduduk => Orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu Negara                                         

*Bangsa => Sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara                 

*Negara => Suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi                   

*Kedaulatan Rakyat => Pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, Rakyat sebagai pemegang  kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat
  => Pasal 1 ayat 2 : menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut            Undang-Undang Dasar

Syarat berdirinya suatu negara,yaitu : 
a. Adanya Rakyat
b. Adanya Pemerintahan
c.Adanya Pengakuan dari Negara Lain

=> Kedaulatan dibagi dua, yaitu :

1} Kedaulatan kedalam : 

- Bahwa pemerintah mengatur segala kepentingan rakyat tanpa campur tangan Negara Lain

2} Kedaulatan keluar :

- Bahwa sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara



Sifat-sifat kedaulatan ada 4 yaitu : 
1} Asli => ialah kekuasaan itu berasal dari Negara yang bersangkutan 
2} Permanen => Kekuasaan itu berlangsung terus-menerus selama Negara itu berdiri 
3} Bulat => Hanya ada satu kekuasaan dalam Negara
4} Tidak terbatas => Kekuasaan dalam Negara itu tidak dibatasi oleh Kekuasaan lain

:: Macam-Macam Teori Kedaulatan :: 
Teori-teori Kedaulatan Negara dikemukakan oleh para ahli Kenegaraan, Teori tersebut adalah sebagai          berikut :
1} Teori Kedaulatan Tuhan (Thomas Aguno)  
2} Teori Kedaulatan Raja   (N.Machiavelli)
3} Teori Kedaulatan Negara (Jean Bodin) 
4} Teori Kedaulatan Hukum (Immanuel Kant)
5} Teori Kedaulatan Rakyat (Wontesquei)

=> Teori Kedaulatan Hukum <=
*Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 .. yaitu :
"Negara Indonesia adalah Negara Hukum" 

Hukum , yaitu : -Hukum dasar tertulis, dan -Hukum dasar tidak tertulis

=> Teori Kedaulatan Rakyat <=
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yaitu :
"Kedaulatan Rakyat berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"

Dalam ajaran TRIAS POLITIKA Pemerintah negara dipisahkan menjadi 3 Lembaga, Yaitu :                      
1) Legislatif => Kekuasaan untuk membuat dan menetapkan Undang-Undang                                             
contoh : MPR,DPR,DPD
2) Eksekutif => Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang                                                               
contoh : Presiden, Wakil Presiden
3) Yudikatif => Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
contoh : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                  

Kunjungi blog ini terus! => http://pelajarangame.blogspot.com/ 

No comments:

10 Coretan di Dinding yang Tulisannya Lucu Parah

1. Tolong kembalikan 5 detikku yang terbuang percuma :(   2. Nah yang elo lakuin itu apa abdul?? Selanjutnya ...