Rumah Singgah : Tempat yang dibangun untuk penampungan sementara bagi warga DKI yang tidak mempunyai tempat tinggal yang jelas
Rumah singgah terdiri dari 2 bagian , yaitu :
1) Rumah singgah yang didirikan masyarakat yang berbentuk ''Yayasan''
yaitu yayasan : Panti Jompo, dan Panti Asuhan
2) Rumah singgah yang didirikan oleh Departemen Sosial
Rumah singgah diperuntukkan buat warga yang terjaring dalam Razia Kantip/Persatuan Polisi,karna mengganggu ketertiban umum yang meresahkan masyarakat
contoh : Pengemis,Pengamen,Orang yang Terlunta-lunta,WTS,WARIA,Anak jalanan
Tujuan didadakannya rumah singgah :
-Sebagai bentuk kepedulian menjaga martabat manusia
-Untuk pengembangan keterampilan warga yang mandiri
-Mewujudkan lingkungan kota yang aman dan tertib
-Sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap anak-anak jalanan dan yatim piatu
-mengantisipasi makin bertambahnya kesenjangan sosial masyarakat
-mengurangi pemukiman yang kumuh
No comments:
Post a Comment